Mengatur mengenai pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, khususnya untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara. Secara rinci, peraturan ini mencakup beberapa hal penting: Pembebasan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, baik pajak kendaraan maupun bea balik nama, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda empat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat