Mengatur mengenai pemberian pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar dan berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat