Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2018

Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai pemberian pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar dan berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan