Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan, modal Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Deaerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
berkenaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, untuk modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dimana Pemerintah Daerah setiap tahun berkewajiban menyediakan dana sebagai
modal disetor sampai dengan terpenuhinya modal dasar yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa untuk mengantisipasi dampak penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dan untuk meningkatkan penerimaan deviden, maka perlu adanya penambahan Penyetaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia kondisi rasio
kecukupan modalnya (CAR) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati kota dibawah 4% (empat persen) sehingga ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus, untuk mencapai rasio
kecukupan modal (CAR) sebesar 8% (delapan persen) sehinggs dapat memberikan keleluasaan untuk melakukan operasional/ekspansi usaha diperlukan penanbahan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota; bahwa untuk mendukung permodalan dan mengembangkan usaha Mikro Kecil Menengah yang produktif guna mendukung peningkatan perekonomian daerah maka perlu adanya fasilitas dana bergulir dalam bentuk investasi non permanen sebesar
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); ahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a ,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah (Investasi) Ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) rada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai penyertaan modal Daerah yakni, PD. BPR Bank Daerah Pati; PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; PD. BPR BKK Pati Kota; dan Fasilitas Dana Bergilir kepada Usaha Mikro Kegil dan Menengah (UMKM). Adapun Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2008.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pedagang Kaki Lima yang
melakukan usaha, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan penertiban;
b. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
penertiban Pedagang Kaki Lima dalam melakukan usahanya dengan
tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan
lingkungan dipandang perlu untuk mengatur keberadaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan sarana dan atau
perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta
menggunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Karanganyar pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup;
b. bahwa disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian
dan ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain dan/ atau
kepentingan umum untuk mewujudkan Kabupaten
Karanganyar “Tenteram”;
c. bahwa dalam rangka peningkatan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian dan pembinaan terhadap
pedagang kaki lima serta perlindungan terhadap hak-hak pihak
lain dan/ atau kepentingan umum di Kabupaten Karanganyar
maka perlu adanya penataan pedagang kaki lima;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur penataan penjual barang dan/
atau jasa yang berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan fasilitas
umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan
bergerak maupun tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai gerakan
ekonomi masyarakat maupun lembaga perekonomian di Negara
Kesatuan Republik Indonesia sangatlah penting disamping
lembaga ekonomi maupun Badan Usaha Milik Negara; bahwa mengingat sangat pentingnya koperasi Usaha Kecil dan Menengah, maka untuk Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo2 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi, perangkat koperasi, usaha koperasi, modal koperasi, sisa hasil usaha, sekretariat koperasi, pembubaran koperasi, gerakan koperasi, usaha kecil dan menengah, pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2005.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan
segala bentuk dan jenis usahanya, perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
bahwa untuk terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, indah
dan bersih serta guna terwujudnya suasana lingkungan yang serasi
antara perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan keramaian
kota, perlu diadakan pengaturan terhadap para Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kabupaten Kudus;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan
sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat
untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004
retribusi - pelayanan - bidang - koperasi - dan - usaha - kecil - menengah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 2 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral berdasatrkan pertimbangan di atas maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 19998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Koperasi dan PPK No. 145/KEP/M/VIII/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 194/KEP/M/VII/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 251/KEP/M/XIII/1998; Keputusan Menteri Koperai dan PPK No. 09/KEP/M/I/1999; Keputuisan Menteri Negara Umum Koperasi dan UKM No. 21/KEP/Meneng/XI/2000; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM No. 21/KEP/Meneg/IV/2001;Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya Ni, 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungitan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat