Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha secara tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat