MODAL - UMKM - BANK DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan, modal Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Deaerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
berkenaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, untuk modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dimana Pemerintah Daerah setiap tahun berkewajiban menyediakan dana sebagai
modal disetor sampai dengan terpenuhinya modal dasar yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa untuk mengantisipasi dampak penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dan untuk meningkatkan penerimaan deviden, maka perlu adanya penambahan Penyetaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia kondisi rasio
kecukupan modalnya (CAR) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati kota dibawah 4% (empat persen) sehingga ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus, untuk mencapai rasio
kecukupan modal (CAR) sebesar 8% (delapan persen) sehinggs dapat memberikan keleluasaan untuk melakukan operasional/ekspansi usaha diperlukan penanbahan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota; bahwa untuk mendukung permodalan dan mengembangkan usaha Mikro Kecil Menengah yang produktif guna mendukung peningkatan perekonomian daerah maka perlu adanya fasilitas dana bergulir dalam bentuk investasi non permanen sebesar
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); ahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a ,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah (Investasi) Ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) rada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007
- PERDA ini mengatur mengenai penyertaan modal Daerah yakni, PD. BPR Bank Daerah Pati; PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; PD. BPR BKK Pati Kota; dan Fasilitas Dana Bergilir kepada Usaha Mikro Kegil dan Menengah (UMKM). Adapun Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2008.
- 10 hal
|