Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi, perangkat koperasi, usaha koperasi, modal koperasi, sisa hasil usaha, sekretariat koperasi, pembubaran koperasi, gerakan koperasi, usaha kecil dan menengah, pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
21 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2005
Tanggal Berlaku
26 Februari 2005
Sumber
LD.2005/No. 1
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan