Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi, perangkat koperasi, usaha koperasi, modal koperasi, sisa hasil usaha, sekretariat koperasi, pembubaran koperasi, gerakan koperasi, usaha kecil dan menengah, pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat