Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu disusun tata cara penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial;
Pelayanan Sosial Lainnya;
Pendanaan;
Koordinasi Dan Kerja Sama;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
48 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah
Kelurahan Dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang terarah, terpadu,
dan berkelanjutan, perlu didukung oleh data yang
akurat dan mutakhir yang berada dalam data terpadu
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat dan
mutakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan proses verifikasi dan validasi;
c. bahwa musyawarah desa/musyawarah kelurahan
sebagai salah satu tahap dalam verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
diselaraskan pelaksanaannya di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pelaksanaan
Musdes/Muskel dalam rangka Verifikasi dan Validasi
Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018
KetenagakerjaanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 197)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, terdapat perubahan pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. kepesertaan dan program;
b.tata cara pendaftaran kepesertaan;
c. besaran dan tata cara pembayaran iuran;
d.besaran dan tata cara pembayaran jaminan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 197)
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 6 Th. 2001; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 11 Th. 2009; UU No. 25 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; Kepmensos No. 40/HUK/KEP/1980; Keputusan Bersama Mendagri dan Mensos No. 78 Th. 1993; Kepmensos No. 69/HUK/2009; Perda No. 6 Th. 2004; Pergub No. 46 Th. 2006; Pergub No. 104 Th. 2009
PERGUB ini mengatur mengenai acuan bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang meliputi: pendaftaran; perizinan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; larangan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007 tentang Pemberian Tanda Daftar dan Izin Kegiatan/Usaha kepada Yayasan dan Organisasi/Badan Sosial
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial
11 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 221, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 214
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam ranka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, teratur, tenteram, aman, nyaman dan bersih, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, namun belum mengatur secara teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum; subjek. objek dan sasaran pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum; sumber informasi/data dalam pelaksanaan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum; dan pelaksanaan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 1196 Tahun 1991
46 hal.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PMK Nomor 91 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit, dan pembinaan serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
6 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan kasus stunting di desa secara terintegrasi di Kabupaten Morowali;
bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui konvergensi antara Kementerian/lembaga, Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, Kecamatan, dan Desa serta pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. kewenangan dan tanggung jawab;
b. konvergensi pencegahan stunting;
c. tahapan konvergensi pencegahan stunting; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur peran Desa dalam penanganan Stunting dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2024 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, maka setiap orang yang bekerja diwajibkan untuk dilindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM bagi pekerja perkebunan sawit mandiri;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil perkebunan Sawit;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penghapusan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. program dan kepesertaan;
b. pendaftaran dan persyaratan;
c. besaran bantuan dan tata cara pembayaran;
d. pelaksanaan;
e. pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. verifikasi dan validasi data peserta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan Tenaga Kerja, terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial dan sebagai jejaring pengaman sosial, serta untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tenaga kerja yang melakukan Pekerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, diperlukan Jaminan Sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa sebagai upaya untuk mendukung dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali Utara, dipandang perlu untuk menetapkan dan menyempurnakan suatu kebijakan daerah yang memberikan perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa sebagaimana Diktum Kedua angka 2 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. manfaat jaminan dan prosedur klaim;
d. program perlindungan pekerja rentan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memotivasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan apresiasi terhadap sumber daya manusia Pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia Pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial yang telah membantu pelaksanaan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik perlu menyusun pedoman dalam pemberian insentif dan/atau Biaya Jasa untuk Tenaga Penanganan Sosial; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Penghargaan diberikan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi, berdedikasi, dan mengabdikan diri dengan jasa luar biasa diberikan oleh Bupati dengan syarat penerimaan Penghargaan dan tata cara pengusulan penerima Penghargaan diatur lebih lanjut oleh Bupati;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1220);12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012 tentang Taruna Siaga Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1240); 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 185); 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 7); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 9); 21. Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 44);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PENYELENGGARA LAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN, DAN PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat