Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan; b. peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan; c. manfaat jaminan dan prosedur klaim; d. program perlindungan pekerja rentan; e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; dan g. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat