Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2024

Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PENYELENGGARA LAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN, DAN PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 16
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan