Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial; Pelayanan Sosial Lainnya; Pendanaan; Koordinasi Dan Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat