Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. program dan kepesertaan; b. pendaftaran dan persyaratan; c. besaran bantuan dan tata cara pembayaran; d. pelaksanaan; e. pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; dan g. verifikasi dan validasi data peserta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat