ABSTRAK: |
- Bahwa Barang/Jasa yang dibutuhkan dan digunakan sebagai sarana/ prasarana pemerintah/masyarakat pengadaannya perlu dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengadaan; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pelaku pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Keija Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), Penyelenggara Swakelola dan Pejabat/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekeijaan (PjPHP/ PPHP);
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112, Peraturan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA, KODE ETIK, KOMITE ETIK, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan, Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN, Pemeriksaan Atas Dasar Pengaduan, Pemeriksaan Atas Dasar Temuan, SANKSI, SEKRETARIAT, KEUANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|