Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA, KODE ETIK, KOMITE ETIK, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan, Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN, Pemeriksaan Atas Dasar Pengaduan, Pemeriksaan Atas Dasar Temuan, SANKSI, SEKRETARIAT, KEUANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat