Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2021

KODE ETIK DAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA, KODE ETIK, KOMITE ETIK, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan, Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN, Pemeriksaan Atas Dasar Pengaduan, Pemeriksaan Atas Dasar Temuan, SANKSI, SEKRETARIAT, KEUANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan