PERUBAHAN - JABATAN - KELAS JABATAN - LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - lan
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2023 (289): 3 Halaman, jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian jenjang jabatan dan kelas jabatan serta penghapusan jabatan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dasar Hukum Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini dalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 125 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; dan Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah lampiran Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional NO. 18, https://jdih.lemhannas.go.id/
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Pedoman Kerjasama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
ntuk mewujudkan pelaksanaan Kerjasama di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pedoman pola kerja sama baik yang dilakukan oleh Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2016; Pergub Lemhanas Nomor 49 Tahun 2016; Pergub Lemhanas Nomor 3 Tahun 2020; Pergub Lemhanas Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perdoman Kerja Sama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lernbaga dalam melakukan kerja sama utama dan acuan bagi Unit Kerja di lingkungan Lernbaga dalam melakukan kerja sama teknis. Mengatur juga jenis dan bentuk kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional NO. 15,
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsijabatan pada setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tentang Peta Jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 14 Tahun 2023, . Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 01 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini berisi pengesahan peta jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
13 hlm
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional NO. 8,
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan efektivitas dengan mempercepat pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Lemhannas RI.
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi terhadap penggunaan
energi di lingkungan Lemhannas RI dan mengurangi kemacetan di DKIJakarta.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indcnesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jam kerja pegawai, WFA, pengecualian, dan kewajiban pegawai
CATATAN:
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
4 hlm
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional NO. 5, https://jdih.lemhannas.go.id/
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Pakaian Seragam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
ABSTRAK:
Pakaian Seragam merupakan identitas dan sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2016; PErgub Lemhanas Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Seragam Lembaga Ketahanan Nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
68 hlm (Betang tubuh pada hlm 1 sd 28; lampiran pada hlm 29 sd 68)
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN - MILITER
2023
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 2, BN 2023 (1037): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Indeks Keamanan Laut Nasional
ABSTRAK:
Mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan suatu indeks keamanan laut nasional yang menggambarkan tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Indeks keamanan laut nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Badan Keamanan Laut, instansi terkait, dan instansi teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kebijakan mengenai penyelenggaraan pengukuran indeks keamanan laut nasional belum ada pengaturannya sehingga perlu diatur.
Dasar Hukum Peraturan Badan Keamanan Laut ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2022, Perpres Nomor 178 Tahun 2014, Perpres Nomor 59 Tahun 2023 dan Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021.
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN), Komponen Pengukuran IKLN, Penyelenggaraan Pengukuran IKLN, Monitoring dan Evaluasi Pengukuran IKLN dan Pendanaan penyelenggaraan pengukuran IKLN.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Tata cara pengukuran dan penyusunan IKLN ditetapkan oleh Kepala Badan
Sistem Kerja - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - ASN - Daerah Khusus Ibukota - Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi - ASEAN
2023
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, LL : 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Jakarta dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Dasar hukum SE ini adalah PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Surat Edaran ini berisi himbauan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 agar dapat memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Setkab No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat
Kabinet 2020-2024
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat