Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jam kerja pegawai, WFA, pengecualian, dan kewajiban pegawai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Gubernur Lemhannas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan