Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2023

Pedoman Kerjasama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perdoman Kerja Sama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lernbaga dalam melakukan kerja sama utama dan acuan bagi Unit Kerja di lingkungan Lernbaga dalam melakukan kerja sama teknis. Mengatur juga jenis dan bentuk kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Gubernur Lemhannas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
https://jdih.lemhannas.go.id/
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan