Peraturan ini mengatur tentang Perdoman Kerja Sama di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lernbaga dalam melakukan kerja sama utama dan acuan bagi Unit Kerja di lingkungan Lernbaga dalam melakukan kerja sama teknis. Mengatur juga jenis dan bentuk kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat