Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Teknologi, Informasi Dan Komunikasi
Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan dan Balai
Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Nonformal Informal
pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 65),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2017
Konstribusi Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD 2017/NO.51
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Konstribusi Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Kontribusi Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengatur mengenai penyelenggaraan, pemanfaatan, dan kontribusi yang dikenakan atas jasa layanan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini mencakup berbagai hal yang terkait dengan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, antara lain: Jenis Layanan Pendidikan dan Pelatihan, Objek Kontribusi, Besaran Kontribusi, Mekanisme Pembayaran, Penggunaan Dana Kontribusi, Pengecualian dan Keringanan, Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah MEnengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya bantuan keuangan dari kabupaten/kota memberikan tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur dan belum diaturnya tenaga pendidik yang berstatus PNS dari Kementrian/Lembaga Negara yang diperbantukan di Sekolah Negeri dalam Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017, perlu mengubah Pergub dan menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017 pada ketentuan dalam pasal 3 dan 4. Ditambahkan pada pasal 3 yaitu Tenaga pendidik yang status PNS dari Kementrian/Lembaga Negara yang diperbantukan di Sekolah Negeri dan di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut dapat diberikan jika tidak menerima penghasilan dari Kementrian/Lembaga Negara. Ditambahkan ayat pada pasal 4 yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur dapat menerima bantuan keuangan dari Kabupaten/kota untuk alokaso Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.15 Tahun 2017
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2017 tentang Petujunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur Merubah atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
PETUNJUK PELAKSANAAN-PENGGUNAAN DANA-BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-SEKOLAH MENENGAH-SEKOLAH LUAR BIASA-MADRASAH ALIYAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan pencairan Biaya Operasional Sekolah
(BOSDA) sebagaimana telah diatur dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah,
Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur, perlu mengubah Pergub dimaksud dan menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.22 Tahun 2006; Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendiknas No.6 Tahun 2007; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendiknas No.20 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2007; Permendiknas No.41 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2008; Permendiknas No.25 Tahun 2008; Permendiknas No.27 Tahun 2008; Permendagri No.62 Tahun 2011; Kemendiknas No.44 Tahun 2002; Kemendikbud No.75 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan mekanisme pelaksanaan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOSDA) sebagaimana telah diatur dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur. Diatur tentang perubahan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 pada pasal 3 dan 11.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang dalam memberikan izin pendirian, penggabungan, dan penutupan Satuan Pendidikan Menengah.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berwenang dalam memberikan izin pendirian, penggabungan, dan penutupan Sekolah Luar Biasa dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 4678/D/KEP/MK/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus, yaitu: Pendirian meliputi Persyaratan Izin Prinsip, Pengajuan Izin Prinsip, Persyaratan izin operasional; Penggabungan; Perubahan Bentuk; Penutupan; Pelporan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 48 Tahun 2017
petunjuk teknis - bantuan operasional sekolah - pendidikan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK. Agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) SMA/SMK dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yaitu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOSDA pada tahun berjalan dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2017
KURIKULUM-MUATAN LOKAL-SEKOLAH MENENGAH-SEKOLAH LUAR BIASA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa 01 Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Perda No. 16 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (5) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan dalam upaya mengenalkan dan melestarikan lingkungan kehidupan dan budaya Kalimantan Timur kepada peserta didik di Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa diperlukan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendikbud No.69 Tahun 2013; Pemendikbud No.70 Tahun 2013; Mendikbud No.79 Tahun 2014; Mendikbud No.24 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltim No. 16 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa dengan menetapkan batasan istilah yang dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan prinsip, bentuk, pelaksanaan, penilaian dan monev muatan lokal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Akan Diatur: ujian sekolah mata pelajaran muatan lokal sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 4 diatur dengan ketentuan sendiri
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2017
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.101 Tahun 2000 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk lain yang sederajat, Pemerintah Daera wajib membuat Kebijakan Daerah.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 17 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat