Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2017

Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus, yaitu: Pendirian meliputi Persyaratan Izin Prinsip, Pengajuan Izin Prinsip, Persyaratan izin operasional; Penggabungan; Perubahan Bentuk; Penutupan; Pelporan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.49
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan