Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan
-Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 -tentang Desa, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
tentang Penyelenggaraan Desa;
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. penyelenggaraan pemerintah desa; c. jenis dan bentuk administrasi desa; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 49 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu ditetapkannya dengan peraturan daerah
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015;
1. tugas, fungsi, kewajiban dan hak perangkat desa
2. jenis
3. tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
1. .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat
Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat
Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD
Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A
menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 02);
b. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
c. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
d. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 5;
e. peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 4);
f. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5).
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.291
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah.
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
perlu dilakukan secara efisien dan efektif dengan
memperhatikan aspek kebutuhan Daerah, pelayanan
publik dan peningkatan daya saing Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ndang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah .
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banjarnegara perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara
terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu untuk disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 9 Tahun 2014
1. kedudukan, Tugas dan wewenang
2. Hak dan Kewajiban
3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
4. Sumpah / Janji Pengangkatan
5. KTP dan Atribut PPNS
6. Kode Etik PPNS
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pelaksanaan Operasi
9. Sekretariat PPNS
10. pendidikan dan Pelatihan
11. pembinaan dan Pengawasan
12. Kerjasama
13. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2016
Perda Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupepaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 24 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, jdih.anambaskab.go.id/uploads/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan peraturan daerah ini.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN – PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat