Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) jo.
Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil Daerah Kabupaten
Wakatobi, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan untuk Tempat Pembayaran
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998
tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Dibidang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4039);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga
dan Akta-Akta Catatan Sipil Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi Di Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dalam upaya meningkatkan efektivitas, akuntabilitas pelayanan dan optimalisasi tata kelola pemungutan retribusi di destinasi pariwisata serta optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Destinasi Pariwisata.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP no. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perda No. 32 Tahun 2016; Perda No. 36 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2018; Perbub No. 28 Tahun 2016; Perbub No. 33 Tahun 2019; Perbub No. 44 Tahun 2019; Perbub No. 70 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbub No. 41 Tahun 2022; Perbub No. 38 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis retribusi, destinasi pariwisata, pemungutan retribusi, pembelian, pembayaran dan penyetoran retribusi, petugas pemungut retribusi, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DARURAT THUMBURUNI
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya musibah kebakaran yang terjadi pada pasar Thumburuni, berimbas pada semua pedagang atau penjual baik yang menjual di areal Pelataran, maupun meja batu, bahkan pemanfaatan toilet, dan tempat parkir juga tidak dapat digunakan, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak merelokasi para pedagang ke Pasar darurat yang terletak di Jalan DR. Salasa
Namudat. Dampak dari musibah tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak dapat memungut Jasa Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sambil menunggu renovasi pembangunan pasar Thumburuni, Pedagang dan pengusaha yang menggunakan fasilitas Pasar Darurat di Jalan DR. Salasa Namudat tetap dikenai pungutan retribusi sebagai penerimaan daerah yang besarannya
disesuaikan dengan jenis dan luasan bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Darurat Thumburuni
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Apabila Pasar Thumburuni telah selesai dibangun kembali dan siap ditempatkan kembali oleh para pedagang, maka Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku dan selanjutnya tarif retribusi Pelayanan Pasar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Lamp 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
7 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2022 No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2005
PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 33, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dengan adanya beberapa
penyesuaian terhadap prosedur penghapusan piutang, perlu
menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yang sudah kadaluarsa. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1. Ketentuan Umum
2.Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir, dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tarif sudah tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan dengan memperhatikan indeks harga dan peerkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 33 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG - PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2009/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan maupun kepada pengguna fasilitas yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Muaro Jambi, maka terhadap pengguna jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu dikenakan pembebanan biaya;
Jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat malalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Muaro Jambi, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah Pemungutan ; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat