Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis retribusi, destinasi pariwisata, pemungutan retribusi, pembelian, pembayaran dan penyetoran retribusi, petugas pemungut retribusi, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat