Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009

RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Muaro Jambi, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah Pemungutan ; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
10 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2009
Tanggal Berlaku
10 Desember 2009
Sumber
LD.2009/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan