Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 33 Tahun 2021

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DARURAT THUMBURUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Darurat Thumburuni

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DARURAT THUMBURUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BD. No. 2021/033, LL Kab Fakfak: 7 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan