Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 18/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1812, Jdih.pu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 33.A Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 Tahun 2008
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-17/MBU/10/2014, BN.2014/No.1760, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah
ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107
tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih
menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka
dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2014
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negar7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
10. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di
Lingkungan Lembaga Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Ruang lingkup Peraturan Menteri BUMN tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dikaitkan dengan pemberian
Tunjangan Kinerja, serta penugasan PNS yang bersangkutan di BUMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeriipil
Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/ 2012 TENTANG KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/07/2020, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian. Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan
bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam
menjalankan tugas telah ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2012
tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04 / MBU/ 2012 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
mengenai nilai-nilai Kementerian BUMN yang berlaku
sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS transmigrasi dan tenaga kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40 , BD.2016/NO.585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 05/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.466, Jdih.pu.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Kewajiban; Persyaratan; Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Sumpah/Janji Dan Pelantikan; Kartu Tanda Pengenal; Pembinaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum Cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat