Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
27/PERMEN-KP/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
28 September 2015
Tanggal Berlaku
28 September 2015
Sumber
BN.2015 No. 1428, jdih.kkp.go.id: 5 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIKANAN DAN KELAUTAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan