Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa ekonomi kreatif menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif, dan diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah juga perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 142 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
serta pelindungan masyarakat merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib
diselenggarakan dalam pemerintahan daerah dalam
rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat; guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib
bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kabupaten
Tulang Bawang Barat maju, sejahtera, dan berdaya saing
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku
bagi setiap anggota masyarakat perlu adanya upaya
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta pelindungan
masyarakat; untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman
masyarakat, serta pelindungan masyarakat, diperlukan
pengaturan di bidang ketertiban umum untuk menjamin
kepastian hukum dan elaborasi pelaksanaannya;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 16 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Lampiran File: 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024
PERDA Kab. Lamandau No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Tahun 2024 No.219, TLD No. 266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat;
Bab III: Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah;
Bab IV: Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat;
Bab V: Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan;
Bab VI: Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum;
Bab VII: Tertib Sungai, Saluran Air Dan Kolam;
Bab VIII: Tertib Lingkungan Dan Persampahan;
Bab IX: Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu;
Bab X: Tertib Bangunan;
Bab XI: Tertib Sosial;
Bab XII: Tertib Kesehatan;
Bab XIV: Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian;
Bab XV: Tertib Peran Serta Mayarakat;
Bab XVI: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab XVIII: Tugas, Hak Dan Kewajiban;
Bab XIX: Pelindungan Masyarakat;
Bab XX: Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Bab XXI: Pengendalian Dan Pengawasan;
Bab XXII: Pelaporan;
Bab XXIII: Kerja Sama Dan Koordinasi;
Bab XXIV: Pendanaan;
Bab XXV: Insentif;
Bab XXVI: Partisipasi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum;
Bab XXV: Sanksi Administratif;
Bab XXVI: Penyidikan;
Bab XXVII: Ketentuan Pidana;
Bab XXVIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024
PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Jumlah Halaman: 9 HLM, Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara
menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu
meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam
memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan
ekonomi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Badan Usaha Milik Desa perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa infrastruktur Jalan Daerah sebagai salah satu prasarana
transportasi merupakan pilar penting dalam pelayanan umum
yang berperan dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang
dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan Jalan Daerah diselenggarakan dalam rangka
menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan bagi masyarakat pengguna Jalan, serta
sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Jalan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Penyelenggaraan Jalan Desa, Pengelompokan Jalan Daerah, Garis Sempadan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA - PEMBANGUNAN - INDUSTRI - KABUPATEN - SUMEDANG - TAHUN - 2023-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043 yang meliputi Ketentuan Umum, Industri Unggulan Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat