Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat