Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
03 April 2024
Sumber
LD 2024/Nomor 3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan