Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Lampiran DD Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka
pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan
pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l
dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi
atas Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/ PER/11 /2016;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/ PER/5/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingat penggunaan jasa; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran penundaan pembayaran; Penghapusan piutang yang kadaluwarsa; Masa retribusi; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Tera/Tera Ulang; Larangan; Pengawasan; sanksi; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Perda No.08 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan kedua Atas Perda Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1956
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan angka 38 yang mengalami perubahan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 7 huruf a yang diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang diubah, Ketentuan Pasal 27 angka 3 yang diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 51 yang diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 69 yang diubah, Ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) yang diubah, serta Ketentuan Pasall00 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain pada Pasal 1 yang diatur dengan Peraturan Gubemur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang; Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Provinsi bidang kelautan dan perikanan, meliputi penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi bidang kelautan dan perikanan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dan pembudidayaan ikan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur Retribusi Izin Usaha Perikanan, meliputi :
a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
b. Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 sampai dengan 30 GT;
c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;;dan
d. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya, untuk melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan pencabutan dengan melalui perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Pemerintahan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, berisi tentang : perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 16).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengenai besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah
dari sektor pajak, perlu adanya penyesuaian tarif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif 0,055% (nol koma nol lima lima persen) untuk NJOP kurang dari
Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah).
b. Tarif 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) untuk NJOP Rp
500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah) sampai dengan kurang dari
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
c. Tarif 0,200% (nol koma dua nol nol persen) untuk NJOP Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.
Perubahan pasal 14 tentang wewenang dan pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
MENGUBAH SEBAGIAN ISI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1,4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, maka perlu direvisi dan disesuaikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung Timur No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung Timur No.2 Tahun 2012;.
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1), dan ada penyisipan satu bab, yaitu BAB XIA tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi Pasal 52A, 52B, dan 52C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2019/1, TLD No.2019/83, LL PROV MALUKU : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum mengalami penambahan objek dan perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sehubungan dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Jasa Umum maka Peraturan Daerah Pervinsi Maluku Nomor 13 Tahun tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum yakni Pasal 1 (ayat 48-59 dihapus), Pasal 2, Pasal 14 s.d. Pasal 26, Pasal 44 dan 46 diahpus, sedangkan Pasal 50 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat