Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Golongan dan Jenis Retribusi;Penyesuaian Tarif;Wialayah Pemungutan;Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat