Peraturan ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingat penggunaan jasa; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran penundaan pembayaran; Penghapusan piutang yang kadaluwarsa; Masa retribusi; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Tera/Tera Ulang; Larangan; Pengawasan; sanksi; Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat