Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pelaporan, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembagian Hasil Pungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat