Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: a. Tarif 0,055% (nol koma nol lima lima persen) untuk NJOP kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah). b. Tarif 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) untuk NJOP Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). c. Tarif 0,200% (nol koma dua nol nol persen) untuk NJOP Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. Perubahan pasal 14 tentang wewenang dan pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat