PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan dengan penyajian dan pendistribusian data kependudukan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa untuk pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pemanfaatan data kependudukan dimaksud dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkat Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Pelayanan
Bab III Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data
Bab IV Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No 66 A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pembuatan Kartu Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ketentuan pembebasan biaya retribusi penyelenggaraan pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta untuk keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembuatan KK secara gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pembuatan Kartu Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Keluarga yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 5 Tahun
2010, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 dan terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34 Tahun 2012, untuk kelima kalinya diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2009/No.47 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan dan terhadap pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 ditegaskan, dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang waktu Lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 4 September 2008; bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, dalam upaya
mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan Bulan Desember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi
Pel ayanan Pencatatan Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berupa pembebasan persyaratan Penetapan Pengadilan bagi yang pencatatan kelahirannya terlambat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 51 Tahun 2008
PERBUP Kab. Bantul No. 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelengggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Peraturan ini ditetapkan karena perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara dan keberadaan satuan perlindungan masyarakat di Kota Yogyakarta masih sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sehingga keberadaannya perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dibentuk pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Satlinmas yang berkedudukan di tingkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah, yang berkedudukan di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat, dan yang berkedudukan di tingkat Kota bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Satlinmas terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan Anggota. Tugas Satlinmas adalah membantu dalam pengurangan resiko bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
12 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Hak Akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota didelegasikan kepada Bupati/Walikota
UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.61 Tahun 2015, Perda no.8 Tahun 2016, Perda no.6 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Layanan; Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data; Pengendalian, Pengawasan, evaluasi dan pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 51 Tahun 2020
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2015-2045
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD. 2020/No.473
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2015-2045
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2015-2045.
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 TAhun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 153 Tahun 2014; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Thun 2015; Perbup Simalungun No. 38 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; GDPK; Tim Koordinasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal
29 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian
Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk Dan
Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengumpulan data angka kematian, tata cara pengumpulan data, analisis mengenai mobilitas dan persebaran penduduk, pengembangan kualitas penduduk, peningkatan akses, kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi, tata cara penggunaan alat, obat dan kontrasepsi, pelaksanaan kebijakan pembangunan keluarga, perkembangan kependudukan dan pengendalian kuantitas penduduk, kebijakan keluarga berencana,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2008
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Norn or 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang; berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 juni 23007 Nomor : 474.1/1274/SJ perihal : Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu pada tanggal 29 Desember 2006 diberikan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran; bahwa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan dengan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang Pencatatan Kelahirannya terlambat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam masa transisi berlakunya peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor · 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat