Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dibentuk pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Satlinmas yang berkedudukan di tingkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah, yang berkedudukan di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat, dan yang berkedudukan di tingkat Kota bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Satlinmas terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan Anggota. Tugas Satlinmas adalah membantu dalam pengurangan resiko bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat