PENCATATAN KELAHIRAN - DISPENSASI PELAYANAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2009/No.47 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan dan terhadap pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 ditegaskan, dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang waktu Lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 4 September 2008; bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, dalam upaya
mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan Bulan Desember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi
Pel ayanan Pencatatan Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berupa pembebasan persyaratan Penetapan Pengadilan bagi yang pencatatan kelahirannya terlambat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
- 4 hal
|