Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2008

Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
BD.2008/NO.51
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan