Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2008

Pedoman Ketugasan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi, Ruang Lingkup Urusan, Tugas dan Fungsi; Musyawarah RT dan RW; Pengelola Keuangan; Barang Inventaris; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pedoman Ketugasan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.57.SERI.D
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 117 tahun 2005 tentang Pedoman Ketugasan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan