Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Pelayanan Bab III Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data Bab IV Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat