KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51, TBD No.51, LL KAB SANGGAU : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Hak Akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota didelegasikan kepada Bupati/Walikota
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.61 Tahun 2015, Perda no.8 Tahun 2016, Perda no.6 Tahun 2010
- Ketentuan Umum; Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Layanan; Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data; Pengendalian, Pengawasan, evaluasi dan pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 5 HALAMAN
|