Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, perlu mnetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan
Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek
Pajak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati sumedang Nomor 10 tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan
Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek
Pajak. Terdiri atas 10 Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2023
melalui program legalisasi aset berupa pensertipikatan tanah permukiman masyarakat di atas air - pemberian pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, berbunyi Jenis pajak
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dan (2) dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai, dan atau Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan untuk tidak memungut. Berdasarkan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, persyaratan serta tata
cara pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan pajak diatur dengan peraturan bupati. Berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/650/990/PUPP-SET/2023 perihal Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 1997; PP No.18 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, maka
perlu disusun sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan PerKabupatenan Kab.Kolaka;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kolaka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 09 ) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republil? Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
*
dengan Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republiok Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kabupaten ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
13. Peraturan Daerah Kab.Kolaka Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Kolaka);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PBB P2
BAB IV
SENGKETA
BAB V
FASILITAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 29 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 5 (lima) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penyaluran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
terkoordinasinya langkah-langkah dalam pemungutan pajak
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyunas,
perlu Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi
Pungutan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan bagi
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja dan aparatur
pelaksana pemungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya
optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah
a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif,
efisiensi dan terkordinasi dengan baik;
b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan
pungutan pajak daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 32 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 77 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA
tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 77 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung jalannya program dan
kegiatan sesuai dengan perencanaan desa perlu dilakukan
penyesuaian terhadap alokasi dana bagi hasil pajak daerah
dan retribusi daerah pada masing-masing desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perbup Bintan No.77 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak
daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Pasal 59
ayat (4), Pasal 62 ayat (4), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat
(7), Pasal 73 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
pajak, bentuk, isi dan tatacara pengisian SPTPD, tata cara
pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran
dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kriteria wajib pajak dan penentuan
besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan,
tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak, Tatacara Penetapan Dan Pemungutan Pajak, Masa Pajak Dan Pajak Terutang, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rembang No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak di Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah perlu mengatur tata cara pemberiannya; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
metetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pajak dan retribusi yang mendapat insentif pemungutan, penerima dan besaran insentif', pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat