Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 32 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan