tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 77 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung jalannya program dan
kegiatan sesuai dengan perencanaan desa perlu dilakukan
penyesuaian terhadap alokasi dana bagi hasil pajak daerah
dan retribusi daerah pada masing-masing desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perbup Bintan No.77 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
- 4 hlm
|