Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang (Berita Daerah kabupaten Rembang Tahun 2011, Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sehingga ketentuan Pasal 6 berbunyi persentase insentif bagi Bupati sebesar 15% (lima belas persen) dari total insentif dalam tahun anggaran; wakil bupati sebesar 6% (enam persen) dari total insentif dalam tahun anggaran; perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari total insentif dalam tahun anggaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat