Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak, Tatacara Penetapan Dan Pemungutan Pajak, Masa Pajak Dan Pajak Terutang, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2015
Tanggal Berlaku
22 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan