Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif, efisiensi dan terkordinasi dengan baik; b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah; c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
19 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan