Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif, efisiensi dan terkordinasi dengan baik; b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah; c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat