Peraturan ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak. Terdiri atas 10 Bab dan 6 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat