Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2020

Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak. Terdiri atas 10 Bab dan 6 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD 2020/32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan