Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk kejelasan penanganan kasus kerugian daerah agar dapat diselesaikan secara tepat dan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah
UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006
Menetapkan Peraturan Walikota tentang tata cara penggantian kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2016
PERWALI Kota Kendari No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
PERWALI Kota Kendari No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
b. Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertaffia Milikr Pemerintah Daerah:;'
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1'99'5 Nomor 44', Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (JLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12· Tahun 2ur3· tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang.
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6. Peraturan Presiden Nomor 3-Z Tahun 2UI4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 211;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2-00S-Nomor 2J.
KETENTUAN UMUM
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014;
2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Whlikota Kendari Nomor 17
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun
Anggaran 2014;
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA MANADO KEPADA PEMERINTAH KECAMATAN SE-KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kegiatan ASIAN GAMES 2018 dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah menuju Palembang Emas 2018, perlu dibentuk Relawan Palembang Emas. Dalam rangka mengakomodir kebutuhan Relawan Palembang Emas agar lebih mudah dan lancar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mengubah tempat kedudukan dan koordinator wilayah Relawan Palembang Emas. Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perwali No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 64 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pengawasan dan pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perubahan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi, serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Peraturan Walikota sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, jaminan sosial dan atau pesangon. Tunjangan kinerja adalah bonus atas prestasi kerja individu yang dikaitkan dengan kehadiran dan hasil prestasi kerja yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Gaji adalah imbalan berupa uang yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Honorarium adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu. Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. THR adalah Tunjangan Hari Raya. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku di Kota Yogyakarta. Kelas jabatan adalah nilai/angka yang menunjukkan bobot jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Prestasi Kerja adalah nilai prestasi kerja pegawai berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis yang selanjutnya disebut BLUD adalah BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Daerah adalah Kota Yogyakarta. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. Dewan Pengawas BLUD adalah organ yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Sekretaris Dewan Pengawas BLUD adalah organ diluar Dewan Pengawas BLUD yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas BLUD. Kepala BLUD adalah Kepala BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Kepala SKPD adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLUD. PNS BLUD adalah PNS yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS BLUD adalah Pegawai yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, terdiri dari Pegawai Tetap dan Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya termasuk Tenaga Bantuan (NABAN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Kota Ambon memiliki tingkat kerawanan dan ancaman bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial, sehingga dibutuhkan
langkah-langkah strategis yang tepat untuk menanggulanginya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana secara paripurna
adalah dengan dibentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana di Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat