Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. NO. 2016/16, LL KOTA AMBON : 11 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa Kota Ambon memiliki tingkat kerawanan dan ancaman bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial, sehingga dibutuhkan
langkah-langkah strategis yang tepat untuk menanggulanginya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana secara paripurna
adalah dengan dibentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana di Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
|