Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, mekanisme pembentukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, pengawasan dan pembinaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat