Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi warga miskin khususnya di bidang Pajak Bumi dan bangunan, maka Pemko Semarang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga miskin; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf f Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pemko Semarang mempertimbangkan kemampuan membayar WP orang pribadi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pembebasan PBB Perkotaan bagi warga miskin;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi warga miskin termasuk ruang lingkup dan tata cara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mengatur Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Daalam Negeri Bagii Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetaap Telah Ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 11 Tahun 2011 Tentang Peddoman Perjalanan Dinas Keluar Negerri Bagi Pejabat/Pegawai Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Peddoman Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Hal Tersebut Dipandang Untuk Perlu Untuk Menetapkan Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalann Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dqan Anggota De3wan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawa Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya Sesuai Dengan Kaidah Pelaksanaan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara Serta Dengan Meperhatikan Kemamuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Agar Perjalanan Dinaas Dapat Dilaksanakan Secara Tertib, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Perrlu Mengatur Kembali Ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas, Dengan Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Bagi Pejabat Negara , Pimpinan Dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Daan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Egerri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan walikota Palangka Raya Nommor 25 Tahun 2017;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Nomor tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan Kesehatan; b bahwa biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya;
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 tahun 2005 ;7.PMDN No. 61 Tahun 2007 ;8.PMK No.75 tahun 2014 ;9.PMK No.59 Tahun 2014 ;10.PMK No.28 Tahun 2014 ;11.Perda No.8 tahun 2016 ;12.Perwal No.26 tahun 2015 ;13.Perwal No.14 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.nama,obyek , subyek tarif layanan kesehatan;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;4.biaya satuan layanan;5.kebijakan tarif;6.tarif layanan;7.pengurangan dan pembebasan tarif layanan;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisisan Jabatan Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 77 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Persyaratan Umum Dan Khusus, Target Kinerja Dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi, Penggantian Pejabat Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN METROLOGI LEGAL KOTA SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di wilayah Kota Serang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan Metrologi Legal Kota Serang.
1.UU No.2 Tahun 1981 ;2.UU No. 32 Tahun 2007 ;3.UU No.12 Tahun 2011 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 2 Tahun 1985 ;6.PP No.79 Tahun 2005 ;7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/10/2011 ;8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 ;9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 ;10.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pengawasan terhadap UTPP;3.pengawasan terhadap BDKT
;4.pengawasan terhadap satuan ukuran;5.pengawasan;6.tindak lanjut hasil pengawasan;7.pelaksanaan penyidikan;8.koordinasi dan peran serta masyarakat
;9.pelaporan;10.pembiayaan;11.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kota Probolinggo
perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2015 sebagaimana telah
diamanatkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6
Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam perencanan tahunan
dalam rangka merealisasikan target kinerja sebagaimana
subtansi dalam RPJMD tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –
2025;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019.
Mengatur Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
155 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BD No 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kota Surabaya serta sehubungan dengan perubahan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
7. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5430);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 446);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 1/D);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009
Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 54);
26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 29);
27. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 48);
28. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 50);
29. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 51);
30. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 52);
31. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 53);
32. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 54);
33. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 55);
34. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57);
35. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 58);
36. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 59);
37. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 60);
38. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 66);
39. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 68);
40. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 69);
41. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 70);
42. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 71);
43. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 73);
44. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 74).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 29) diubah yaitu :
1. Semua kalimat :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD diubah sehingga berbunyi Perangkat Daerah;
b. Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya;
d. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya;
e. Dinas Pertanian Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya;
f. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perdagangan Kota Surabaya;
g. Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya;
h. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya;
i. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
j. Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
k. Dinas Pemuda dan Olahraga diubah sehingga berbunyi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Surabaya;
l. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya;
2. Diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7a) dan ayat (7b), diantara ayat (12) huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf a1 dan huruf a2 , setelah ayat (13) huruf c ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d, ayat (2) huruf h, ayat (4) huruf f, ayat (11) huruf b, ayat (12) huruf c dan ayat (13) diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf g dan huruf h;
5. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru yaitu Pasal 15A;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah;
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat