Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat. Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat adalah sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan untuk pembiayaan: a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan Patok dan Materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat